Draf RUU DKJ Masih Bisa Berubah, Baleg DPR: Masih Fleksibel, Bisa Saja Pemerintah Tidak Setuju

| 05 Dec 2023 17:50
Draf RUU DKJ Masih Bisa Berubah, Baleg DPR: Masih Fleksibel, Bisa Saja Pemerintah Tidak Setuju
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih bisa berubah. Sebab masih sebatas usulan dari DPR RI.

"Masih fleksibel, ini kan baru sebatas usulan," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sejumlah pasal yang menjadi sorotan bepeluang dibahas ulang. Sebab, draf yang ada baru sebatas usulan dari DPR RI, sedangkan pemerintah belum dilibatkan.

Menurutnya, bisa saja pemerintah tidak setuju dengan usulan dalam draf RUU DKJ yang disusun pihaknya.

"Ini RUU kan hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju," kata Awiek.

"Namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain," imbuhnya.

Draf RUU DKJ menjadi sorotan lantaran salah satu pasalnya mengatur soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI tak lagi melalui pemilihan langsung.

Berdasarkan Pasal 10 draf RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Adapun RUU DKJ kini ditetapkan sebagai rancangan perundang-undangan usul inisiatif DPR RI.

Rekomendasi