Firli Belum Ditahan padahal Sudah Jadi Tersangka, Polisi: Penyidik Punya Pertimbangan

| 07 Dec 2023 14:07
Firli Belum Ditahan padahal Sudah Jadi Tersangka, Polisi: Penyidik Punya Pertimbangan
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara)

ERA.id - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu untuk tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Sandi menegaskan bahwa penyidik mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang terkait kapan memanggil seseorang, kapan memeriksa, dan kapan memaksa.

Makanya ia mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut kepada penyidik gabungan Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” kata Sandi.

Sejumlah pihak mendesak Polri menahan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli yang sudah empat kali menjalani pemeriksaan (dua sebagai saksi, dua kali sebagai tersangka) selama masa penyidikan tidak kunjung ditahan oleh penyidik.

Usai pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka pada Rabu (6/12), Firli kembali menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, saat keberadaannya berhasil diendus keluar dari pintu Sekretariat Umum (Setkum) Bareskrim Polri, Firli cuma senyum dan menyimpulkan kedua tangan sebagai tanda permintaan maaf dan berlalu dengan mobilnya.

Firli keluar dari pintu Setkum dikawal dua orang. Saat wartawan mengambil gambar, lagi-lagi pengawal Firli mencoba menghalangi.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Rekomendasi