ERA.id - Polri tak mau mengungkapkan alasan tidak menahan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho hanya menyebut penyidik mempunyai pertimbangan ketika akan menahan seseorang.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan)," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Namun apa saja pertimbangan itu, ogah Sandi sampaikan. Jenderal bintang dua Polri ini hanya menyebut penyidik yang lebih paham terkait kapan Firli akan diperiksa, dipanggil, dijemput paksa, dan sebagainya.
"Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya," ucap Sandi.
Diketahui, Firli diperiksa untuk yang keempat kalinya pada Rabu (6/12) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Ketua KPK nonaktif ini pulang atau tidak ditahan.
Tersangka ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).