Firli Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Mahfud MD: Mungkin Polisi Tak Khawatir

| 01 Dec 2023 22:49
Firli Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Mahfud MD: Mungkin Polisi Tak Khawatir
Mahfud MD (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini, polisi memiliki alasan dan pertimbangan khusus tak segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menerangkan, polisi memiliki alasan dalam menahan seseorang yang sudah menjadi tersangka. Diantarnya karena khawatir tersangka mempersulit pemeriksaan hingga menghilangkan barang bukti.

"Tiga alasan untuk orang harus ditahan. Satu, kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti," kata Mahfud di kawasan Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Dia menduga, polisi menganggap Firli tidak melakukan tiga hal tersebut sehingga tidak perlu dilakukan penahanan segara.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa menahan seseorang merupakan kewenangan polisi. Dirinya tidak berhak mengintervensi proses penegakan hukum.

"Mungkin syarat itu sudah, mungkin Polisi tidak khawatir Firli lari, Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karena sudah dihimpun, mungkin ya, tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik, saya ndak boleh (mencampuri)," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12/2023) hari ini.

Firli keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekira pukul 19.25 WIB. Dia memakai kemeja krem atau tak memakai baju tahanan bewarna oranye. Tak ada penjelasan rinci mengapa Firli tak ditahan.

Rekomendasi