ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menolak untuk menjadi saksi meringankan untuk tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
Penolakan itu berdasarkan surat yang diterima penyidik dari Biro Hukum KPK pada Selasa (19/12/2023) hari ini.
"Dalam surat jawaban tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dia lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Alexander Marwata sebelumnya mengaku masih pikir-pikir akan memenuhi panggilan atau tidak untuk diperiksa sebagai saksi di kasus Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan ke SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (14/12) lalu.
"Tadi sudah diberitahukan, karena saya dipanggil Bareskrim kan atas permintaan dari Pak Firli, dari tersangka. Jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan, jadi waktunya terserah saya. Nanti Saya akan koordinasikan kembali, ya kalau saya nggak capek nanti sore juga bisa," kata Alex di PN Jaksel, Kamis (14/12).