Terlibat Kasus Pembunuhan hingga Perselingkuhan, 13 Anggota Polairud Baharkam Polri Dipecat Tidak Hormat

| 29 Dec 2023 21:54
Terlibat Kasus Pembunuhan hingga Perselingkuhan, 13 Anggota Polairud Baharkam Polri Dipecat Tidak Hormat
Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memimpin upacara PTDH 13 personel Polairud itu di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023). (Antara)

ERA.id - Mabes Polri tidak segan-segan memberikan sanksi hingga pemecatan kepada anggota Korps Bhayangkara yang melanggar aturan. 

Sebanyak 13 anggota Korps Polisi Republik Indonesia Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Polairud Baharkam) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), karena terlibat berbagai kasus, diantaranya kasus pembunuhan, indisipliner, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.

Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol. M. Yassin Kosasih memimpin upacara PTDH 13 personel Polairud itu di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

"Ini salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri. Juga merupakan konsekuensi yuridis yang ditinjau dari asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta azas keadilan,” kata Yassin dalam keterangannya.

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH itu adalah AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.

Selanjutnya, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo.

Yassin Kosasih mengatakan penjatuhan sanksi PTDH itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Yassin Kosasih menegaskan komitmennya mewujudkan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada oknum anggota yang terbukti melanggar norma, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.

Salah satu implementasinya adalah penerbitan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1336/IX/2022, tanggal 29 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 13 anggota Korpolairud Baharkam Polri.

“Saya tegaskan, seluruh personel Korpolairud Baharkam Polri, baik anggota Polri maupun ASN, wajib menjaga etika, moral, dan perbuatan di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pungkasnya. (Ant)

Rekomendasi