ERA.id - Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Muhammad Syaugi Alaydrus, mengingatkan bahwa distribusi bantuan sosial (bansos) merupakan kewajiban negara, bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Syaugi mengatakan hal itu di Jakarta, Sabtu kemarin, guna menanggapi usulan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang meminta penyaluran bansos ditunda hingga Pemilu 2024 berakhir, agar menghindari praktik politisasi bantuan untuk warga kurang mampu tersebut.
"(Bansos) Kewajiban negara, bukan dari paslon," kata Syaugi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Syaugi, pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, yang diusung Koalisi Perubahan, tidak terkait dengan penyelenggaraan bansos.
"Sudah disampaikan dari Pak Anies maupun Pak Muhaimin, bansos itu memang kewajiban negara," tegas Syaugi.
Usulan untuk menunda pemberian bansos selama Pemilu 2024 itu muncul dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Pada Jumat (29/12), Todung mengatakan pembagian bansos yang dilakukan pemerintah dikhawatirkan dapat menguntungkan pasangan calon tertentu.