Serahkan Berkas Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Bawa 35 Bukti Tambahan

| 16 Apr 2024 16:40
Serahkan Berkas Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Bawa 35 Bukti Tambahan
THN AMIN usai menyerahkan berkas kesimpulan PHPU ke MK. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi menyerahkan berkas kesimpulan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, kesimpulan yang disampaikan pihaknya merupakan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024.

"Kesimpulan yang kita muatkan hari ini adalah semua rangkuman dari proses persidangan kita, di sana kita sudah mengajukan bukti-bukti, sekian ratus bukti yang katanya enggak ada, sudah kita tunjukkan di pengadilan," kata Ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Sementara anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Heru Widodo menambahkan, pihaknya juga membawa bukti-bukti tambahan sebanyak 35 bukti. Salah satunya terkait penggunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat pendongkrak suara salah satu paslon pada Pilpres 2024.

Bukti tambahan itu tercantum dalam kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut.

"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini. Diantaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan calon, kemudian juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos," kata Heru.

Dia juga menegaskan, bahwa Prabowo-Gibran belum ditetapkan sebagai paslon terpilih. Sebab, keputusan KPU RI soal Pilpres 2024 yang terkini baru sebatas penetapan hasil perolehan suara nasional Pilpres 2024.

Keputusan KPU bisa dibatalkan MK melalui sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jka MK mengabulkan permohonan Timnas AMIN atau permohonan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut satu dan nomor urut tiga, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya. (Pilpres) akan diulang, apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim," tegas Heru.

Rekomendasi