ERA.id - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), AF ditetapkan menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena menganiaya istrinya, YA di kawasan Kota Bekasi.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Firdaus menjelaskan kejadian ini dilaporkan pada Agustus 2021 lalu. Lalu pada Oktober 2021, YA meminta perkara ini ditunda karena korban dan pelaku kembali rujuk.
"Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban. Penyidik tidak pernah memaksakan kegiatan pelengkapan berkas yaitu dengan gelar perkara dan membuat surat permohonan cabut laporan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Namun pada April 2023, YA meminta perkara ini kembali dilanjutkan. Penyidik lalu memeriksa YA dan tak lama kemudian, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Pendalaman mengenai kasus KDRT pun kembali dilakukan dan sejumlah saksi-saksi dimintai keterangan. AF pun ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (2/1) kemarin.
Firdaus pun menjelaskan korban meminta agar kasus ini dilanjutkan karena AF kembali melakukan KDRT pada April 2022. KDRT yang dilakukan pegawai BNN itu yakni mendorong AF ke sofa hingga terjatuh.
"Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan," ujarnya.
Pegawai BNN ini tidak ditahan karena penyidik menilai tersangka ini kooperatif. AF akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2024) depan.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 44 Ayat (1) subsider Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.