Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Ubaya dalam Koper dan Dibuang ke Jurang Divonis 20 Tahun Penjara

| 04 Jan 2024 23:05
Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Ubaya dalam Koper dan Dibuang ke Jurang Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna (Dok Istimewa)

ERA.id - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Surabaya I Ketut Kimiarsa di Ruang Sidang Cakra, membacakan vonis terdakwa Roy karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana.

“Menimbang bahwa, dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,“ kata I Ketut.

Vonis tersebut diputuskan karena ada beberapa hal yang memberatkan Roy di mata hakim dan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kimiarsa memaparkan bahwa keterangan yang dibeirkan Roy berbelit-belit. Sehingga, lanjutnya, Roy dinilai menghambat persidangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Roy juga dianggap memberikan luka mendalam bagi orang tua Angeline, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi setahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 19 tahun.

“Saudara terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana. Saudara diberikan waktu selama 7 hari untuk memikirkan, apakah menerima vonis atau banding,” ucap Kimiarsa.

Sementara itu, ayah Angeline, Bambang yang juga hadir dalam persidangan mengucapkan terima kasih banyak telah memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

Meskipun, pihak keluarga meminta hukuman seumur hidup, tetapi vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi ketimbang JPU.

“Putusan ini sebagai pihak dari korban mengucapkan terima kasih terhadap pak hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya. Walapun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” kata Bambang.

Sekedar informasi, Angeline dibunuh Roy di kediamannya di Surabaya Timur pada 3 Mei 2023. Jasad Angeline mahasiswi Universitas Surabaya itu dibuang di Mojokerto. Pelarian dan aksi Roy itu terendus oleh Polrestabes Surabaya. Roy diamankan pada 6 Juni lalu.

Rekomendasi