Polisi Sebut Kasus TPPU Firli Bahuri Masih Tahap Penyelidikan

| 05 Jan 2024 15:16
Polisi Sebut Kasus TPPU Firli Bahuri Masih Tahap Penyelidikan
Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya (masih tahap penyelidikan), nanti kita tuntaskan perkara pokok pidana asal dari penanganan perkara a quo, kemudian kita tindak lanjuti dengan tindak pidana pencucian uang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Mantan Kapolresta Solo ini menambahkan penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan. Bila sudah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik baru akan menelusuri kasus dugaan TPPU.

Saat ini untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk Firli Bahuri.

Namun, Ade belum mau mengungkapkan kapan tersangka ini akan dipanggil.

"Termasuk di dalamnya (memeriksa kembali Firli Bahuri), nanti kita update berikutnya (kapan dia dipanggil)," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan penyidik bertanya 22 pertanyaan ke Firli Bahuri saat diperiksa pada Rabu (27/12/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Firli diperiksa untuk dimintai keterangan terkait seluruh harta bendanya, termasuk milik istri, anak, dan keluarganya. Sebab, ada aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/12).

Selain itu, tujuan pemeriksaan terhadap Firli karena tersangka ini memiliki kepentingan untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, atau di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023.

Rekomendasi