ERA.id - Polisi menyampaikan pelaku penyiram air keras dan pembacok pegawai toko buah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), Utomo (33), Dede Jaya ditetapkan menjadi tersangka.
"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia semaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Leonardus menjelaskan kejadian ini terjadi karena pelaku sakit hati dengan korban. Sebab, Dede menganggap Utomo selingkuh dengan istrinya.
"Awal Oktober antara tersangka dengan inisial DJ lalu dengan istri tersangka menguliti permasalahan bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," ucapnya.
Tersangka yang sakit hati lalu membeli air keras pada Desember 2023 lalu. Pada Minggu (7/1) lalu, Dede menyiapkan celurit dan memasukkan air keras ini ke dalam satu botol plastik hitam.
Dia lalu pergi ke Pasar Induk Kramat Jati untuk mencari korban. Setibanya di tempat Utomo bekerja, Dede langsung menyiramkan air keras ke wajah korban.
Setelah itu, dia memukul Utomo dan membacoknya. Namun ternyata, air keras itu juga mengenai pegawai lainnya, Muhammad Basori.
"Luka yang dialami adalah luka di bagian pipi sebelah kanan, leher sebelah kanan dan tangan sebelah kanan dan perut," ujarnya.
Dede kabur usai melakukan aksi keji tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak memburu pelaku.
Tersangka ini pun ditangkap di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Leonardus menjelaskan Utomo tewas akibat penganiayaan ini. Untuk korban Basori masih dirawat secara intensif di rumah sakit.