Bawaslu Sebut Capres yang Menghina Bisa Dipidana, TKN: Pidato Prabowo Tak Ada Unsur Hinaan

| 11 Jan 2024 14:15
Bawaslu Sebut Capres yang Menghina Bisa Dipidana, TKN: Pidato Prabowo Tak Ada Unsur Hinaan
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro. (Sachril/ERA)

ERA.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal pernyataan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja perihal calon presiden (capres) bisa dijerat pidana bila melakukan penghinaan.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menegaskan Prabowo Subianto sama sekali tidak melakukan penghinaan ke capres lain dan/atau peserta Pemilu lain.

"Yang kedua bahwa secara faktual apa yang dinyatakan Prabowo itu sama sekali tidak ada unsur yang mengandung hinaan pidato yang terkait atau yang menurut UU Pemilu, (yaitu di) Pasal 280 UU (Nomor) 7 Tahun 2017," kata Juri di Media Center TKN di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Juri menjelaskan pernyataan Rahmat Bagja hanya menjawab pertanyaan wartawan. Namun, dia menilai pernyataan Ketua Bawaslu ini di-framing.

Sebab, Bawaslu belum melakukan penilaian apapun terkait pidato Prabowo.

"Kemudian framing, menyebarluaskan dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan prabowo. Ada apa? Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Dan Ini berbahaya di dalam demokrasi Pemilu kita. Ya tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu," tambahnya.

Sebelumnya, Prabowo saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1) mengungkit pernyataan capres lain yang menyinggung kepemilikan lahannya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (7/1) malam.

Di hadapan relawannya, Prabowo mempertanyakan kepintaran kandidat calon presiden tersebut dengan kata-kata bernada umpatan. Namun begitu, Prabowo tidak menyebut nama calon presiden yang ia maksud.

Ketua Bawaslu pun menyebut capres yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.

"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina, bisa," kata Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1).

Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Rekomendasi