Anies Janji Bikin Kebijakan Perlindungan Bayi dalam Kandungan

| 18 Jan 2024 19:45
Anies Janji Bikin Kebijakan Perlindungan Bayi dalam Kandungan
Seorang simpatisan menunjukkan foto Calon Presiden RI Anies Baswedan saat menghadiri acara "Desak Anies" bersama tenaga kesehatan (nakes) di Jakarta, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

ERA.id - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menjanjikan adanya kebijakan yang berpihak pada ibu hamil untuk menyelamatkan bayi dalam kandungan.

Dalam acara "Desak Anies" edisi tenaga kesehatan di Jakarta, Kamis (18/1/2024), Anies menyebut bayi dalam kandungan merupakan calon Warga Negara Indonesia (WNI).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa apa pun status ibu hamil tersebut, terutama yang mengalami ketidakjelasan dari administrasi kependudukannya, kondisi sosial, maupun agama, maka negara harus melindungi warga negara tersebut.

"Oleh karena itu, kalau ibu hamil, KTP apa pun, kondisi sosial agama apa pun, negara harus membantu apa yang dibutuhkan karena kita sedang menyelamatkan bayi di dalam kandungannya," ujarnya dikutip dari Antara.

Menurut Anies, kebijakan perlindungan ibu hamil harus dikelola daerah dengan panduan yang harus diberikan dari pemerintah pusat.

"Ini concern kami, saya pernah di pemerintahan daerah, dan kita tidak ditegur dalam urusan-urusan pelayanan kesehatan untuk ibu hamil. Pelayanan kesehatan untuk anak usia dini, tidak. Kami ditegur pemerintah pusat kalau belanjanya belum habis, kita ditegur kalau uangnya mampir di bank. Akan tetapi, kita tidak ditegur untuk isu-isu kesra," katanya.

Ke depannya, Anies berjanji akan membuatkan sistem sehingga setiap bupati, wali kota, maupun gubernur punya indikator kesehatan yang harus mereka penuhi di wilayah masing-masing dan tidak bentrok dengan kepala dinas kesehatan setempat.

"Di sana yang bertarung itu dokter-dokter, tenaga kesehatan, meminta anggaran lebih, meminta fasilitas lebih karena mereka melihat di lapangan, tetapi keputusan politiknya tidak ada," kata Anies.

"Nah, dari pemerintah pusat kalau tidak ada dorongan, dorongan dari pusat apa? Tunjukkan dengan faktanya daerah Anda butuh a, b, c, d maka APBD-nya harus dialokasikan, kalau tidak transfer dari pusat akan dikurangi. Jadi, ada tekanan dari pusat karena kalau tidak, akan sulit sekali," lanjutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 lalu telah menetapkan tiga bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil undian tanggal 14 November, paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1. Sementara nomor urut 2 diisi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024, empat hari sebelum pemungutan suara pada tanggal 14 Februari nanti.

Rekomendasi