ERA.id - Presiden Jokowi mengatakan pejabat publik termasuk kepala negara diperbolehkan memihak dalam pemilihan umum (pemilu). Dia bahkan membuka peluang ikut berkampanye.
"Ya boleh saja saya kampanye... Ya nanti dilihat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski begitu, dia menekankan, pejabat publik baik itu kepala negara bahkan menteri-menterinya memang tak dilarang mendukung kubu tertentu. Namun, jangan sampai menyalahgunakan kewenangan.
Jika ingin berkampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk menghindari konflik kepentingan. "Tapi yang penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.
Diketahui, sikap politik Presiden Jokowi menjadi perhatian publik. Sebab, dalam kontestasi Pilpres 2024 ini, putra sulungnya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Gibran mendampingi Prabowo Subianto yang kini masih menjabat sebagai menteri pertahanan.