ERA.id - Polisi berhasil membekuk pelaku yang menembak warga negara asing (WNA) Turki, Turan Mehmet di villa The Palm House, Mengwi Kabupaten, Badung, Bali.
Ketiga pelaku merupakan WNA Meksiko, yakni JAAC (32), JAME (24), dan VEDG (36).
"Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih perlu pendalaman pada proses penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Komplotan perampok asal Meksiko itu sebelumnya melakukan survei untuk menentukan lokasi perampokan, hingga akhirnya dipilih kediaman Turan Mehmet. Dalam menjalankan aksinya, mereka menyiapkan senjata api (senpi).
WNA asal Meksiko ini lalu merampok uang senilai Rp30 juta dan USD4 ribu dari kediaman korban usai menembak Turan Mehmet. Setelah melakukan kejahatan, para pelaku langsung kabur.
Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Bali langsung memburu pelaku. Komplotan perampok ini berhasil diamankan di sebuah villa di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sebanyak satu orang ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari kasus ini.
"Dari imigrasi sudah melakukan pencegahan dengan menutup akses sehingga DPO tidak bisa keluar dari Indonesia," ucapnya.
Dari kasus ini, 2 helm, 1 pakaian, 1 sarung tangan hitam, sejumlah uang tunai rupiah dan mata uang asing, 4 peluru, 4 selongsong, 4 proyektil, satu tas berisi uang, 1 pakaian korban, 2 sepeda motor, 7 handphone, 4 file rekaman CCTV diamankan sebagai barang bukti.
Terhadap para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP.