ERA.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempertanyakan sikap polisi yang tak memberikan salinan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penyitaan handphone, akun Instagram, dan akun email Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
"Penyitaan itu tetap dilakukan karena apa? Karena mereka punya penetapan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel. Celakanya, penetapan itu tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Saat Aiman diperiksa, Todung menyebut pihaknya hanya diberikan selembaran seperti informasi umum. Selembaran itu tidak menjelaskan alasan hukum penyitaan barang-barang milik Aiman.
"Buat saya, ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap saudara Aiman, tetapi terhadap yang lain-lain yang kritis terhadap kekuasaan," ucapnya.
Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) juga tak didapatkan Aiman ketika diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki menambahkan pihaknya akan mengadukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus Aiman ke Propam Polri. Laporan ini akan dilayangkan buntut handphone hingga akun email Aiman disita oleh penyidik.
Namun kapan laporan ini dilayangkan, belum disampaikannya. Selain mengadu ke Propam, TPN juga akan mengadukan kasus ini ke Ombudsman. "Kemudian ke Ombudsman, ke Komnas HAM dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Pada hari ini, Aiman dan TPN sudah mengadukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Heru pun menjelaskan laporan dan aduan ini dilayangkan karena penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melewati batas dalam menangani perkara yang menjerat Aiman.
"Tadi saya sudah katakan penetapan itu tidak saya terima. Nah waktu HP-nya diambil, disita, akun Instagram-nya, emailnya, ada berita acara yang di tandatangani, tapi itu pun berita acara itu kita tidak diberikan copy-nya. Jadi semua ini merupakan pelanggaran dari hukum acara," ucap Heru.