Labrak Aturan, Bawaslu Surabaya Setop Konser Prabowo-Gibran yang Libatkan Dewa 19

| 04 Feb 2024 09:37
Labrak Aturan, Bawaslu Surabaya Setop Konser Prabowo-Gibran yang Libatkan Dewa 19
Kantor Bawaslu RI. (Antara)

ERA.id - Bawaslu Kota Surabaya menghentikan acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" yang melibatkan Dewa 19 di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen mengatakan, penghentian itu dilakukan karena acara tersebut melabrak aturan karena digelar tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Hari ini bukan jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2," kata Novli kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya.

Sebelum mengambil tindakan menghentikan konser, Bawaslu Kota Surabaya sudah lebih dahulu mengirim surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksanaan acara konser.​​​​​​​

Novli melanjutkan petugas Bawaslu Kota Surabaya datang ke lokasi untuk mengawasi sekaligus meminta penyelenggara menghentikan kegiatan yang menghadirkan ribuan massa tersebut.

Namun, meskipun sudah diimbau baik melalui surat maupun teguran secara langsung, konser tersebut masih tetap berjalan. "Sehingga kemudian ketika upaya pencegahan ini sudah kami lakukan tetapi tidak direspons, ya kami hentikan," kata dia.

Jika merujuk pada SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai koalisi pengusung seharusnya berkampanye pada Minggu (4/2). Sedangkan jadwal kampanye di Surabaya pada hari ini adalah pasangan calon nomor urut 1.

"Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan," kata Novli.

Novli menyebut setiap aktivitas pelanggaran kampanye, dalam hal ini tak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka bisa terkena sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," ucapnya.

Dia menyebut dugaan pelanggaran jadwal kampanye ini masih akan dibahas lebih lanjut. "Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana, tentu kami akan mengkaji hasil temuan pengawasan, kemudian diputuskan dalam pleno," tuturnya.

Rekomendasi