ERA.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran konser "Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" yang dihadiri Ahmad Dhani di Surabaya, Gedung Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024).
Novli menjelaskan pelanggaran kampanye di luar jadwal dari rapat umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu ada ancaman pidana sesuai undang-undang (UU).
Diketahui unsur pidana berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal dari KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta,” kata Novli, saat ditemui di konser Gaspoll Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, lanjutnya, pihaknya mengimbau dan melakukan pencegahan terkait jadwal konser kampanye dari pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dihadiri pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani.
“Kampanye rapat umum ada jadwalnya. Hari ini bukan jadwal dari paslon nomor 2 ataupun tim kampanye ataupun relawan. Ketika tetap dilaksanakan kami membuat imbauan dan kami mintapanitia penyelenggara untuk menghentikan kegiatan ini tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.
"Jadi saya naik ke atas panggung, saya bicara bahwa kegiatan ini merupakan yang dilarang undang-undang. Karena di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novli menyampaikan Bawaslu Surabaya akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan konser kampanye Prabowo-Gibran, termasuk dugaan kampanye Ahmad Dhani yang juga sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra tersebut.
Bukti-bukti tersebut, kata dia, seperti beberapa video konser yang berlangsung hingga reklame-reklame.
"Kita akan kumpulkan bukti-bukti. Dalam pengawasan ini termasuk Ahmad Dhani yang mengisi band ada unsur kampanye atau tidak. Misalnya, pakai atribut kampanye, lisan, atau bagi bahan kampanye atau gimana akan kami kaji,” pungkasnya.