ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dia mengaku bingung dengan munculnya isu revisi UU Kementerian Negara.
Isu revisi UU Kementerian Negara muncul seiring dengan kabar calon presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian menjadi 40.
"Justru kan belum ada, makanya saya bingung," kata Dasco di acara Halalbihalal DPD Gerindra DKI Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, kabar yang beredar bahwa Prabowo berencana membentuk 40 kementerian hanya sebatas aspirasi publik. Dia mengatakan, hingga saat ini Prabowo belum membahas soal jumlah kementerian di pemerintahannya nanti.
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, Prabowo masih fokus merancang janji-janji kampanyenya di Pilpres 2024 untuk direalisasikan jika sudah resmi dilantik sebagai presiden RI.
"Saya pikir itu merupakan masukan, aspirasi karena kan yang beredar ada penambahan kementerian ini itu. Tetapi sampai dengan saat ini, Pak Prabowo masih fokus justru untuk merancang janji program yang dijanjikan dalam kampanye," kata Dasco.
"Nah, untuk nomenklatur kementerian itu belum," imbuhnya.
Adapun revisi UU Kementerian Negara tercatat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Diduga revisi ini untuk melancarkan rencana Prabowo membentuk 40 kementerian.
Diketahui, dalam UU Kementerian Negara sudah mengatur jumlah kementerian paling banyak 34 kementerian.
Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Diantaranya Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), mantan Menko Polhukam Mahfud MD, hingga mantan rivalnya di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo.
Mereka menilai, rencana penambahan jumlah kementerian hanya untuk mengakomodir kepentingan politik.