KPK Panggil Sekda hingga Inspektorat Maluku Utara Terkait Korupsi Abdul Gani Kasuba

| 19 Feb 2024 14:32
KPK Panggil Sekda hingga Inspektorat Maluku Utara Terkait Korupsi Abdul Gani Kasuba
Korupsi pemkot Semarang (Dok: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir dan Inspektorat Maluku Utara Nirwan M T Ali pada Senin (19/2/2024). Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (19/2/2024).

Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya terkait kasus tersebut. Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Jufri Salim; pensiunan PNS, Muabdin Hi Radjab; pihak swasta, Olivia Bachmid dan Silvester Andreas; serta Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.

Ali belum memerinci materi pemeriksaan yang bakal digali dari para saksi ini. Namun, KPK menduga bahwa mereka mengetahui tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Rekomendasi