ERA.id - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku akan memimpin tim hukum pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada paslon lain yang mengajukannya.
"Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Pakar hukum ini menjelaskan pembentukan tim ini mendapat kuasa langsung dari Prabowo dan Gibran. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran kini sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di MK yang terdiri atas tim penasihat, tim pengarah, dan tim pembela.
"Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," ujarnya.
Yusril menjelaskan sengketa hasil Pilpres bisa diajukan oleh paslon yang kalah. Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Dalam gugatan tersebut, Ketum PBB ini menyampaikan paslon Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik ,dan Masif) dan meminta Pemilu ulang," ucapnya.
Yusril tak mempermasalahkan jika kubu kedua paslon itu mengemukakan petitum seperti itu. Asalkan, hal itu bisa dibuktikannya.
Dia pun menegaskan timnya siap menghadapi sidang MK jika ada yang mengajukannya.