ERA.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) melalui Tim Pembela Prabowo-Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/3/2024) malam.
Mereka menjadi pihak terkait atas gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta.
Dia mengatakan, seluruh kelengkapan seperti suarat kuasa dan persyaratan lainnya yang diminta MK sudah lengkap dan diserahkan.
"Tentu kami akan menunggu sidang majelis hakim MK memutuskan apakah permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai pihak terkait dalam dua perkara sudah di MK," kata Yusril.
Lebih lanjut, ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu optimis dapat menjabwab seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
"Insyaallah tim ini solid, satu suara, satu sikap dalam membela Pak Prabowo-Gibran. Dan kami berkeyakinan bahwa Insyaallah kami akan mampu menjawab atau menangkis seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohonan dalam perkara ini," ucapnya.
Sementara Wakil Ketua Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menambahkan, pihaknya yakin dua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh MK.
Alasannya, gugatan tersebut dinilai cacat formil dan prosedural.
"Sehingga karena tidak memenuhi syarat formil, maka kami melihat bahwa berpotensi besar bahwa permohonan itu tidak akan diterima," ucap Otto.
"Karena sengketa yang disampaikan saat ini sesungguhnya adalah dalil-dalilnya itu mengenai proses, pelanggaran-pelanggaran di dalam pemilu," imbuhnya.
Sebagai informasi, tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3). Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3).
Kedua kubu tersebut sama-sama meminta dilakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.