Soal Hak Angket, PDIP: Kita Harus Hitung Kekuatan Partai lain

| 23 Apr 2024 18:10
Soal Hak Angket, PDIP: Kita Harus Hitung Kekuatan Partai lain
PDIP hitung kekuatan parpol lain di DPR sebelum gulirkan hak angket. (Era.id)

ERA.id - PDI Perjuangan masih melakukan pendalaman terkait hak angket dugaan kecurangaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di DPR.

Wacana menggulirkan hak angket muncul pasca pemungutan suara Pemilu 2024.

"Kita akan terus melakukan pendalaman terkait dengan hak angket itu," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Jakarta, dikutip Selasa (24/4/2024).

Selain itu, PDIP juga menghitung jumlah suara fraksi di DPR yang mendukung hak angket. Sebab, pengajuannya tidak bisa dilakukan sendiri.

"Dan kita sama-sama tahu bahwa proses politik di DPR menyangkut penggunaan hak angket ketika masuk pada wilayah pengambilan keputusan politik, maka yang akan berlaku adalah penghitungan jumlah suara fraksi yang mendukung hak angket," kata Basarah.

Karenanya, PDIP perlu pula menghitung kekuatan partai lain di DPR, terutama yang mendukung pengajuan hak angket. Sehingga, hak angket tidak hanya sekedar menjadi wacana.

"Jadi dia tidak berada di ruang hampa. Namun demikian, ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDI Perjuangan. Tapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana kekuatan-kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini," kata Basarah.

"Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini," imbuh wakil ketua MPR RI itu. 

Sebagai informasi, hak angket kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Dia mendorong partai-partai politik pengusungnya menggulirkan hal tersebut di DPR RI.

Ganjar bahkan mengajak kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ikut menggulirkan hak angket.

Adapun dalam Pilpres 2024, Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan PKB.

Belakangan, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menilai, usulan pengajuan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 sudah tidak tepat. Apalagi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut dia, saat ini esensi hak angket sudah jauh dari harapan.

"Progres perjalanan waktu, sejujurnya, membuat hak angket sudah tidak up-to-date lagi untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," kata Surya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4).

Rekomendasi