Soal Hak Angket Bisa Makzulkan Presiden, Ini Penjelasan Mahfud

| 26 Feb 2024 11:55
Soal Hak Angket Bisa Makzulkan Presiden, Ini Penjelasan Mahfud
Mahfud MD saat ditemui di kantornya di kawasan Kramat, Jakarta. (ERA/Gabriella Thesa)

ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD meyinggung soal hak angket sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan kekisurhan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dia menyebut, hak politik milik DPR RI itu bisa berujung pada pemakzulan presiden.

Hal itu disampaikan saat menggelar diskusi secara daring melalui akun media sosial X, @mohmafudmd pada Senin (26/2/2024).

Awalnya, Mahfud mencuitkan bahwa ada dua cara untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama melalui jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan hak politik melalui hak angket yang digulirkan di DPR RI.

"Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, tremasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," cuit Mahfud.

Dia lantas menjelaskan, jalur hukum bisa ditempuh oleh pasangan calon melalui MK. Sementara jalur politik bisa digunakan anggota partai politik di DPR RI.

Contohnya, kata Mahfud, sebagai paslon nonparpol, dia hanya bisa mennempuh jalur hukum saja. Berbeda dengan Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar yang merupakan orang partai, maka bisa menggunakan jalur politik.

"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu itu tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong," katanya.

"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," imbuh mantan Ketua MK itu.

Salah satu warganet lantas mengomentari pernyataan Mahfud yang menyebut hak angket dapat berujung pada pemakzulan presiden.

Akun @IrdhiansyahSS, menilai proses hak angket memiliki tahapan yang cukup panjang. Sehingga upaya pemakzulan bisa tak tercapai.

"Rasanya kalau pemakzulan balakan lama prof, keburu turun Presiden yang sekarang. Tahapannya solanya panjang dan ribet," cuit warganet.

Menanggapi respons tersebut, Mahfud tak menampik bahwa pemakzulan terhadap kepala negara memang memerlukan waktu yang lama. Tujuannya supaya hak tersebut tidak digunakan sembarangan.

"Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu, agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan," ucap Mahfud.

Meski begitu, menurut mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) itu, apabila terbukti ada akibat hukum pidana, maka keputusan hak angket tetap bisa ditindaklanjuti meskipun periode jabatan seorang presiden sudah selesai.

"Tetapi, jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik Angket, betap pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," pungkas Mahfud. 

Rekomendasi