ERA.id - Partai Golkar memprediksi partai-partai di parlemen tak kompak menggulirkan hak angket di DPR RI. Khususnya, partai yang terang-terangan mendukung hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya kira demikian (partai politik pendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024 tak kompak), kita lihat saja," Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Prediksinya bukan tanpa alasan, dia meyakini mayoritas partai-partai politik di parlemen nantinya akan bersikap objektif dalam menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Terlebih partai yang saat ini masih di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Sebagai anggota parlemen pun, para legislator diyakini memahami sistem tatanegara dalam mengajukan hak angket.
"Saya yakin partai-partai yang lain juga akan objektif dan tahu tentang bagaimana menempatkan hak angket itu di dalam sistem ketatanegaraan," ucap Ace.
"Saya yakin para ketua umum partai, terutama partai pendukung pemerintah akan objektif terhadap bagaimana seharusnya hak angket itu ditempatkan," imbuhnya.
Terkait dengan sikap Partai Golkar terhadap wacana hak angket, Ace tegas mengatakan bahwa partainya sudah pasti akan menolak.
"Tentu Partai Golkar menolak terhadap hak angket tersebut. Jelas saya kira," tegasnya.
Alasannya, Partai Golkar tak melihat ada urgensi untuk menggulirkan hak angket, terlebih yang dipersoalkan adalah kecurangan pemilu.
Sebab, penyelenggaran pemilu itu sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disusun dan disetujui oleh DPR RI. Jika menggulirkan hak angket, maka sama saja dengan ketidakpercayaan terhadap aturan yang sudah disetuji bersama.
"Maka tidak pada tempatnya hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," ucapnya.
Selain itu, hak angket juga tidak bisa menyentuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, dua lembaga itu bersifat independen.
Lagipula, jika ada dugaan kecurangan dalam proses penyelenggaran pemilu, maka peserta bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi sesungguhnya menurut saya, hak angket ini tidak relevan dalam konteks kecurangan pemilu," kata Ace.
"Kecuali kalau ini adalah tekanan politik. Tapi hasil pemilu tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik, karena apa? Karena hasil pemilu adalah itulah yang sesungguhnya keinginan rakyat," tambah wakil ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Diketahui, wacana hak angket pertama kali disuarakan oleh calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo karena menilai pelaksanaan Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan.
Usulannya itu didukung oleh partai pengusung utamanya yaitu PDI Perjuangan.
Belakangan, tiga partai politik parlemen pengusung pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS menyatakan siap mendukung usulan hak angket.