ERA.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bakal menerima kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024) hari ini.
Prabowo bakal mendapatkan pangkat jenderal kehormatan TNI. Tanda pangkat rencananya bakal disematkan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Iya betul, (Menhan Prabowo Subianto) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar dikutip dari Antara.
Sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno hanya mengkonfirmasi bahwa Presiden Jokowi benar dijadwalkan akan menghadiri Rapim TNI-Polri.
Dia tak menjawab saat disinggung apakah ada agenda kenaikan pangkat terhadap Prabowo dalam acara tersebut.
"Bapak presiden hadir (di Rapim TNI-Polri)," kata Pratikno.
Adapun Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak menilai, pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.
Menurutnya, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono juga pernah mendapatkan penghargaan serupa.
"Pemberian (pangkat) jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil.
"Oleh sebab itu, Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh," imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyakini bahwa pemberian penghargaan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal.
Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden ketiga RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.