Dukung Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Direktur Voxpol: Partai Kecil Rugi

| 04 Mar 2024 16:00
Dukung Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Direktur Voxpol: Partai Kecil Rugi
Direktur Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago. (Istimewa)

ERA.id - Direktur Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen hanya menguntungkan partai petahana dan merugikan partai kecil.

"Parliamentary threshold menghambat partai politik baru. Banyak suara yang terbuang sia-sia tidak menjadi kursi," ujar Pangi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (4/3/2024).

"Harusnya kalau sudah mendapatkan perolehan suara sebesar 200.000 maka sudah harus bisa di konversi menjadi 1 kursi di DPR," lanjutnya.

Pengamat politik itu berpendapat penghapusan ambang batas parlemen 4 persen dapat mengakomodasi kepentingan partai kecil dan menengah agar punya pengalaman sebagai wakil rakyat. 

"Tidak boleh ada motivasi menghalau partai baru untuk masuk ke dalam parlemen. Kalau dulu ambang batas diterapkan 4 persen, waktu awal-awal, dipastikan Gerindra, NasDem, dan Hanura tidak bakal lolos ke parlemen di era itu," ujarnya. 

Karena itu, ia menilai penerapan angka 4 persen bertolak belakang dengan motivasi gagasan ideal tentang menyederhanakan partai dalam parlemen dan menguatkan presidensialisme.

"Angka 4 persen tampaknya masih terlalu tinggi bagi partai baru untuk diraih, karena partai baru hanya mampu mendapatkan angka sekitar 0,2-2,6 persen," jelas dia.

"Untuk Pemilu 2029, kita berharap ambang batas parlemen diturunkan dari rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas sebesar 2 persen agar suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan agar tak terbuang sia sia," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Keputusan ini akan berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan MK dikutip Kamis (29/2/2024).

MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya berlaku untuk pemilu 2024. Adapun pemilu selanjutnya ambang batas parlemen 4 persen tidak berlaku lagi. 

"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," tulis putusan tersebut.

Rekomendasi