Sindir Usulan Hak Angket, Kamarussamad: Ketimbang Hak Angket, Lebih Baik Hak Angkot

| 05 Mar 2024 12:55
Sindir Usulan Hak Angket, Kamarussamad: Ketimbang Hak Angket, Lebih Baik Hak Angkot
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kamarussamad sindir usulan hak angket. (ERA/Gabriella Thesa)

ERA.id - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kamarussamad menyindir rekan-rekannya sesama anggota parlemen yang mendorong hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dorongan hak angket kecurangan Pemilu 2024 disuarakan sejumlah anggota DPR RI dalam intrupsinya di sela-sela Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, ketimbang menggulirkan hak angket, lebih baik para wakil rakyat fokus terhadap keluhan masyarakat terkait lapangan pekerjaan.

"Aspirasi yang sangat mendesak bagi mereka adalah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket. Yang diperlukan mereka justru adalah hak para sopir angkot," tegas Kamarussamad.

Dia mengatakan, hak bagi para sopir angkot lebih dibutuhkan. Sebab, mereka adalah rakyat yang sehari-harinya kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

"Hak para sopir angkot ribuan bahkan puluhan ribu anak-anaknya mereka masa depannya sekolahnya belum tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka," ujarnya.

"Kita bisa menyaksikan bagaimana masyarakat kita hari ini kerja hari ini hanya untuk makan besok, bahkan kalau mereka sakit hari ini maka besok dia harus utang di warung, ini lah aspirasi yang mendesak yaitu menciptakan lapangan pekerjaan," imbuh Kamarussamad.

Atas dasar itulah, dia menilai hak angket belum diperlukan untuk digulirkan. Lagipula, pelaksanaan Pemilu 2024 sudah berjalan cukup baik.

Dia mengingatkan, jangan sampai usulan hak angket itu hanya sekedar respons negatif dari pihak-pihak yang tak siap kalah.

"Saya ingin mengingatkan kepada teman-teman jangan sampai respon dari teman-teman yang tidak siap kalah menunjukkan dalam sejarah kita merupakan respons terburuk sepanjang reformasi ini," ucapnya.

Dia mendorong agar menempuh jalur hukum jika memang merasa ada dugaan kecurangan yang terjadi.

"Kenapa demikian? Karena belum menggunakan instrumen hukum yang telah digunakan, disiapkan, disediakan oleh UU, sudah menuduh pemilu ini curang, ini berbahaya sekali bagi kelangsungan demokrasi kita dan masa depan bangsa kita ke depan," pungkasnya.

Rekomendasi