PKS: Hak Angket Lebih Cantik, Daripada ke MK ada Pamannya

| 22 Feb 2024 22:45
PKS: Hak Angket Lebih Cantik, Daripada ke MK ada Pamannya
Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy bersama Sekjen NasDem dan Sekjen PKB setujui usulan hak angket di DPR RI. (ERA/ Flori Sidebang)

ERA.id - Partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakni NasDem, PKS, dan PKB sepakat mendukung usul hak angket yang diinisi oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan.

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, mengajukan hak angket lebih baik ketimbang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berkelakar, di MK ada 'paman' seseorang.

"(Hak) angket ini bagus. Daripada kita ke MK, ada pamannya. Lebih baik kita ke angket, cantik," kata Aboe di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Dia meyakini, hak angket akan digunakan dan memenuhi syarat pengajuannya yaitu minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi. Terlebih, baginya, ini bukan kali pertama fraksi-fraksi di DPR RI menggulirkan hak angket.

"Angket ini kita sudah pengalaman kok, indah kerjanya, panjang waktunya," ucapnya.

Selain itu, hak angket diklaim memiliki pengaruh yang kuat. Meski begitu, baik PKS, NasDem maupun PKB masih menunggu PDIP mengambil langkah awal untuk mengusulkan hak angket di parlemen.

"Jadi cukup kuat sekali. Tinggal kita tunggu lokomotifnya. Bangsa ini lagi butuh suasana, aura keberanian untuk membenahi situasi yang saat ini," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Usulan untuk menggulirkan hak angket disampaikan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, kepada dua partai pengusungnya yang berada di DPR saat ini yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan menggunakan hak ini, menurut Ganjar, DPR bisa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini.

Ganjar juga mendorong kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk ikut menggunakan hak angket tersebut.

Menurut dia, dengan keterlibatan PDI Perjuangan, PPP, serta beberapa partai pengusung Anies-Muhaimin di DPR yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diloloskan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Rekomendasi