KPK Periksa Anak Buah Bahlil Soal Izin Pertambangan di Maluku Utara

| 06 Mar 2024 07:00
KPK Periksa Anak Buah Bahlil Soal Izin Pertambangan di Maluku Utara
Ilustrasi gedung KPK. (ERA)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang pada Jumat (1/3). Dia dimintai keterangan soal pemberian izin usaha tambang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, anak buah Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Yang bersangkutan (Hasyim Daeng Barang) hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ali menjelaskan, diduga ada praktik curang dalam pemberian izin usaha tersebut. Sehingga izin itu diberikan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"(Pemberian izin usaha) tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ungkap Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Kini, ia telah ditahan bersama lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

AGK diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Ia juga menentukan besaran setoran dari para kontraktor terpilih.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR, dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Rekomendasi