ERA.id - Memasuki bulan Ramadan 1445 Hijirah/2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada umat Islam di Indonesia untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3). Adapun fatwa tersebut sudah dikeluarlan beberapa waktu lalu.
"Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," kata Sudarmoto dikutip Senin (11/3/2024).
"Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media itu kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli," tegasnya.
Dia pun mengimbau para pedagang supaya memperhatian barang dagangannya. Jangan sampai menjual produk makanan, terutama kurma dari Israel di bulan Ramadan.
Sudarmoto menambahkan, kurma sejatinya adalah makanan halal. Namun khusus untuk kurma yang berasal dari Israel dinyatakan haram. Sebab hasil penjualannya digunakan untuk menyerang warga Palestina.
"Termasuk penjual. Sudah lah jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma, halal zatnya. Tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuh warga Palestina," ucapnya.
Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mendukung MUI untuk memboikot dan mengharamkan kurma Israel.
"Itulah yg bisa kita lakukan sebagai bentuk simpati terhadap rakyat Gaza," kata Dadang.