ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menghadiri rapar dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada pekan depan, Senin (25/3). Agendanya membahas evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, undangan RDP seharusnya dilakukan pada 21 Maret, tapi akhirnya diundur di tanggal 24 Maret.
"Kami dapat surat lanjutan dari Komisi II, tanggalnya kalau nggak salah 25 Maret tahun 2024 untuk undangan RDP yang sebelumnya diundang," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (17/3/2024) malam.
Menurutnya, Komisi II DPR RI memahami posisi KPU RI yang sedang sibuk menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Menurut jadwal, hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 akan diumumkan pada 20 Maret mendatang.
"Bahwa situasi yang dihadapi oleh KPU secara objektif bisa dipahami. Bahwa kemudian memang kita juga sedang mengejar tanggal 20 penetapan," katanya.
Hingga saat ini, masih ada lima provinsi yang belum dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara tinggal nasional. Kelima provinsi itu adalah Jawa Barat, Papua, Papua Pengunungan, Papua Barat Daya, dan Maluku.
KPU RI menargetkan sisa provinsi itu rampung pada Senin (18/3).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pengunduran RDP terkait evaluasi Pemilu 2024 merupakan permintaan dari KPU RI.
"Alasan teman-teman KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknya lah, karena sekarang ini sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).