ERA.id - Komisi II DPR RI batal menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di tengah masa reses. Rapat ditunda pada pekan depan, setelah masa sidang baru dimulai.
Adapun rapat dengan KPU RI tersebut untuk membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 yang meminta KPU mengulang tahapan pemilu.
"Arahan pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," ujar anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada wartawan, dikutip Kamis (9/3/2023).
Mardani membenarkan bahwa Komisi II DPR RI sudah berkirim surat ke pimpinan DPR RI untuk meminta izin mengadakan rapat di tengah masa reses. Namun, permohonan itu tidak disetujui. "Benar surat usulan sudah disampaikan, belum dapat persetujuan," ujar Mardani.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat dengan Kemendagri dan peyelenggara pemilu ini krusial untuk digelar. Sebab ada sejumlah hal yang perlu dibahas.
Pertama terkait keterangan KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat. Diketahui, KPU RI menjadi tergugat atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kan kita tidak tahu karena memang urusan internalnya mereka," katanya.
"Nah, ini prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya seperti itu. Enggak diurus atau gimana, kan kita ingin tahu," imbuhnya.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan menanyakan langkah hukum berupa permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
Doli mengatakan, meski banyak pihak mendukung langkah KPU RI mengajukan banding, namum hal ini perlu ditegaskan kembali. Tujuannya agar isu penundaan Pemilu 2024 tidak berkembang semakin liar di tengah masyarakat.
"KPU kan akan banding dan hampir semua pandangan mayoritas menganggap itu tidak mengikat, dan tahapan pemilu jalan terus," katanya.
"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan serang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi masyarakat," papar Doli.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.
Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.