Pimpinan DPR Belum Beri Izin Komisi II Gelar Rapat Bahas Putusan PN Jakpus

| 07 Mar 2023 16:33
Pimpinan DPR Belum Beri Izin Komisi II Gelar Rapat Bahas Putusan PN Jakpus
DPR (Antara)

ERA.id - Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di tengah masa reses.

Rapat tersebut khusus untuk membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang salah satu poinnya meminta KPU RI tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Rencananya kita mau rapat," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Keputusan menggelar rapat dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu itu sudah disepakati seluruh anggota Komisi II DPR RI.

Namun, hingga saat ini belum ada izin dari pimpinan DPR RI atas permohonan Komisi II menggelar rapat di tengah masa reses.

"Tetapi menunggu izin dari pimpinan. Sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli.

Doli mengatakan, rapat dengan Kemendagri dan peyelenggara pemilu ini krusial untuk digelar. Sebab ada sejumlah hal yang perlu dibahas.

Pertama terkait keterangan KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat. Diketahui, KPU RI menjadi tergugat atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kan kita tidak tahu karena memang urusan internalnya mereka," katanya.

"Nah, ini prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa sehingga putusannya seperti itu. Enggak diurus atau gimana, kan kita ingin tahu," imbuhnya.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan menanyakan langkah hukum berupa permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.

Doli mengatakan, meskipun banyak pihak mendukung langkah KPU RI mengajukan banding, namum hal ini perlu ditegaskan kembali. Tujuannya agar isu penundaan Pemilu 2024 tidak berkembang semakin liar di tengah masyarakat.

"KPU kan akan banding dan hampir semua pandangan mayoritas menganggap itu tidak mengikat, dan tahapan pemilu jalan terus," katanya.

"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan serang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi masyarakat," papar Doli.

Dia bilang, Komisi II DPR RI hanya memiliki waktu hingga pekan depan jika tetap menginginkan rapat dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu digelar di tengah masa reses.

Sebagai informasi, DPR RI akan mengakhiri masa reses pada 14 Maret 2023 mendatang. Apabila terdapat alat kelengkapan dewan (AKD) yang hendak menggelar rapat atau pertemuan di sela-sela masa reses maka harus mendapakan izin dari pimpinan DPR RI terlebih dahulu.

"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses (menggelar rapat) harus ada izin dari pimpinan," kata Doli.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan perdata Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 atas kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,4 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan melayangkan permohonan banding dalam pekan ini.

"KPU akan ajukan banding dalam pekan ini," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (7/3).

Hasyim mengatakan, KPU RI memiliki waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan untuk mengajukan permohonan banding.

Diketahui, PN Jakarta Pusat membacakan putusan pada 2 Maret 2023. Jika dihitung 14 hari kerja, maka batas akhir pengajuan permohonan banding adalah pada tanggal 22 Maret 2023.

"Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan," kata Hasyim.

Langkah KPU RI mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.

Jokowi menegaskan, pemerintah pusat berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

"Itu memang sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi pemerintah juga mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3).

Rekomendasi