ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah terkait retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang pada PLTU Bukit Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Diduga kecurangan ini terjadi pada 2017-2022.
"Retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
KPK menduga terjadi rekayasa nilai anggaran dalam pengadaan komponen suku cadang tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang," ungkap Ali.
Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi kasus ini maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut, hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.
"Setelah alat bukti tercukupi, maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," jelas dia.
"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," sambungnya.