Sehabis Diperiksa KPK, Sahroni Akui NasDem Terima Duit dari Syahrul Yasin Limpo

| 22 Mar 2024 20:28
Sehabis Diperiksa KPK, Sahroni Akui NasDem Terima Duit dari Syahrul Yasin Limpo
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Antara)

ERA.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku bahwa NasDem sudah menerima duit dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Sahroni usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

KPK pun meminta NasDem mengembalikan uang Rp40 juta dari SYL itu. "Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," kata Sahroni.

Sahroni juga mengungkapkan, NasDem telah menerima uang sebesar Rp820 juta, namun nominal tersebut sudah seluruhnya dikembalikan oleh NasDem ke KPK. "Sudah, sudah (dikembalikan) Rp820 juta," ujarnya.

Dia kemudian menjelaskan uang Rp820 juta dan Rp40 juta tersebut dikirim oleh SYL ke NasDem untuk digunakan sebagai dana bantuan untuk para korban bencana alam.

"Rp820 juta dari SYL dan Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," kata Sahroni.

Kemudian saat ditanya apakah dirinya akan kembali dipanggil oleh KPK, Sahroni belum tahu. "Belum tahu (pemanggilan kembali), pokoknya tadi sudah memenuhi syarat panggilan yang sebelumnya saya enggak datang, hari ini saya hadir," tuturnya.

Untuk diketahui, Sahroni diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.

Rekomendasi