Gugat Hasil Pemilu ke MK, Awiek: Suara PPP Lebih dari 6 Juta

| 24 Mar 2024 17:00
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Awiek: Suara PPP Lebih dari 6 Juta
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/03/2024) malam. (Antara/Agatha Olivia Victoria)

ERA.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyebut seharusnya partainya lolos ke parlemen dengan suara lebih dari 6 juta.

"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi, tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil (daerah pemilihan), kalo gak salah ada sekitar 30-an dapil ya," ujar Awiek di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

"Di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak, di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi meliputi Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, dan Pemilu Anggota DPD RI pada pukul 19.09 WIB, Rabu (20/3/2024).

KPU menetapkan PPP, PSI, Perindo, Partai Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Garuda, dan PKN tidak lolos ke DPR RI dengan perolehan suara kurang dari 4 persen.

Sementara itu, Awiek yakin suara PPP seharusnya sudah melebihi ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen.

"Kita lebih dari 6 juta, sudah di atas 4 persen. Hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah," ujar Awiek. 

Ia mengatakan PPP sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk persidangan nanti. 

"Salah satunya (bukti) di Papua Pegunungan, bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?" ucapnya.

Rekomendasi