ERA.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam. Perwakilan PPP menyebut lebih dari 200 ribu suara partai mereka hilang dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyebut gugatan mereka meliputi 30-an daerah pemilihan (dapil) di 18 provinsi.
"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi, tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo gak salah ada sekitar 30-an dapil ya," ujar Awiek di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, pemilihan 18 provinsi tersebut dikarenakan pihak PPP memiliki alat bukti di sana.
"Di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak, di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak," tegas Awiek.
Adapun alat bukti yang mereka kumpulkan berupa data-data di tempat pemungutan suara (TPS). Pihak PPP masih berusaha melengkapi bukti-bukti selama kurun waktu 3x24 jam setelah pendaftaran PHPU.
"Salah satunya (bukti) di Papua Pegunungan, bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?" ujar Awiek.
Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi meliputi Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, dan Pemilu Anggota DPD RI pada pukul 19.09 WIB, Rabu (20/3/2024).
Untuk partai politik perolehan suara tertinggi diraih oleh PDIP, disusul kedua Partai Golkar, ketiga Partai Gerindra, keempat Partai PKB, kelima Partai NasDem, keenam PKS, ketujuh Partai Demokrat, dan kedelapan PAN.
Sementara PPP, PSI, Perindo, Partai Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Garuda, dan PKN dipastikan tidak lolos ke DPR RI. Perolehan suara mereka di Pemilu 2024 tak sampai ambang batas parlemen 4 persen. Dengan demikian, PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang tidak masuk kembali ke DPR.