Anies Disebut Tak Legowo karena Gugat Dugaan Pelanggaran Pemilu ke MK

| 25 Mar 2024 10:59
Anies Disebut Tak Legowo karena Gugat Dugaan Pelanggaran Pemilu ke MK
Anies Baswedan dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. (FB Anies Baswedan)

ERA.id - Pengamat sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menilai Anies Baswedan dan NasDem berbeda sikap dalam menyikapi persoalan pemilu dan hasilnya.

Bawono menilai, NasDem bersikap lebih sportif lantaran menerima hasil penghitungan suara yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sikap politik Partai NasDem tersebut patut dicontoh dan diikuti oleh calon presiden Anies Baswedan yang notabene merupakan calon presiden diusung oleh Partai NasDem," katanya, Sabtu silam.

Sikap keterbukaan NasDem akan hasil pemilu, lanjut Bawono, terlihat dari gestur Ketua Umum Surya Paloh yang mau menerima kehadiran Calon Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara buka puasa bersama di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat (22/3).

Bahkan, Bawono menilai sikap keterbukaan itu sudah terlihat sejak Surya Paloh memberikan selamat kepada Prabowo dan Gibran ketika dinyatakan menang oleh KPU (20/3).

Sikap berbanding terbalik justru ditunjukkan Anies, lantaran tetap bersikukuh mengajukan gugatan dugaan pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak dapat dimungkiri hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan ketiadaan sikap legowo berbesar hati dari Anies Baswedan," kata dia.

Karenanya, dia menilai persatuan antara seluruh kelompok di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih penting untuk diutamakan untuk membangun Indonesia.

Pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya.

Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon. “Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya menjelaskan.

Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan. “Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan,” ucapnya.

Rekomendasi