ERA.id - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait materi gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan kubu pasangan calon (Paslon) 01 dan 03 yang meminta pemilu diulang dan Paslon 02 didiskualifikasi.
Menanggapi hal ini, Gibran pun meminta agar paslon 01 dan 03 memproses melalui jalur yang sudah ada. Ia mempersilakan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk melayangkan gugatannya ke MK.
"Paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing monggo," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota, Senin (25/3/2023).
Ditanya terkait tuntutan materi gugatan Pemilu ulang tanpa Gibran, ia menegaskan hal itu tidak masuk akal. Sebab menurut Gibran pemilu sudah berlangsung.
"Misalnya nanti diulang, terus jagonya kalah, apa mau diminta lagi, apakah akan diulang sampai menang, ya itu," ujar Gibran.
Dia menegaskan kembali kalau ada yang tidak berkenan, Gibran mempersilahkan menggugat melalui jalur-jalur yang sudah ada.
"Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Kan ada mekanismenya sendiri-sendiri," tandasnya.