Yusril 'Kuliti' Ucapan Mahfud soal Gugat Pilpres ke MK Bukan Cari Menang

| 28 Mar 2024 17:05
Yusril 'Kuliti' Ucapan Mahfud soal Gugat Pilpres ke MK Bukan Cari Menang
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

ERA.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengutip ucapan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD perihal menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk cari kemenangan. Yusril menyebut apa yang diucapkan Mahfud hanyalah narasi saja.

"(Mahfud berkata) 'Oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, maka masa depan bukan sekadar Pemilu hari ini tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat'," kata Yusril saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Hal ini terang dan jelas menunjukkan bahwasannya pemohon a quo disusun permohonan a quo disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon," tambahnya.

Ketua Umum PBB ini menjelaskan narasi yang disampaikan Mahfud berbeda dengan petitum kubunya sendiri yang mengajukan PHPU ke MK. Perbedaan itu ialah meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai cawapres dan memohon agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Artinya bila ditafsirkan, permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kewenangan bagi pemohon itu sendiri dengan cara membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK," tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengutip pernyataan Yusril yang meminta MK jangan hanya fokus pada masalah angka saat menangani sengketa pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Yusril ketika menjadi ahli pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Rekomendasi