ERA.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya akan berkoodirnasi dengan Ditjen Bea dan Cukai terkait aturan pembatasan barang dari luar negeri, jelang kepulangan ribuan pekerja migran ke Indonesia.
Dia mengatakan, sejak adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 10 Maret lalu, menimbulkan kegaduhan di antara tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"Saya akan berkunjung langsung untuk memastikan bagian dari koordinasi membangun kesepahaman. Harapannya adalah tidak ada kendala yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air," jelas Benny dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).
Dia mengaku sudah mengajukan relaksasi syarat kepada Ditjen Bea dan Cukai dalam situasi jelang mudik Lebaran terkait bawaan para PMI yang akan kembali.
Dalam aturan bawaan yang berlaku diperlukan verifikasi dari perwakilan Indonesia di negara penempatan, tercatat sebagai PMI di Sistem Komputerisasi Pelindungan PMI (SISKOP2MI) dan keberadaan kontrak kerja.
"Tadi rapim sudah kita putuskan bisakah Bea Cukai fleksibel cukup PMI datang membawa barang untuk dikategorikan PMI dia cukup membuktikan kontrak kerja," katanya.
Hal itu dilakukan mengingat sebanyak 9.150 pekerja migran dipastikan akan kembali ke Tanah Air jelang Lebaran setelah kontrak mereka berakhir pada April 2024. Selain itu, terdapat pertimbangan mengingat banyak dari mereka kemungkinan belum kembali ke Indonesia dalam waktu yang lama.
Sebelumnya, pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terjadi sejak 10 Maret 2023. Peraturan itu membahas terkait penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI.
Terkait isu yang muncul, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pada Kamis (14/3) akan segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi aturan itu.