Kemendag: Harga Ayam Naik Faktor Pedangan Cari Untung Menjelang Lebaran

| 27 Mar 2024 16:15
Kemendag: Harga Ayam Naik Faktor Pedangan Cari Untung Menjelang Lebaran
Harga ayam naik (Antara/Maria Cicilia Galuh)

ERA.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap kenaikan harga ayam di pasar terjadi lantaran adanya pedagang perantara yang mengambil keuntungan. Kenaikan yang signifikan ini disebut baru terjadi tahun ini.

"Setelah kita dalami, memang ada di pedagang perantaranya, ada yang mengambil untung sesaat karena adanya ekspektasi menjelang Lebaran, jadi ada kenaikan Rp2.000," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, dikutip Antara, Rabu (27/3/2024).

Isy menjelaskan harga ayam hidup atau live bird dari peternak atau on farm masih berkisar di harga Rp24 ribu per kilogram. Sedangkan yang sudah sampai ke pasar atau daging ayam, harga eceran tertinggi (HET) antara Rp37 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram.

Bahkan harga daging ayam ras di beberapa pasar mencapai Rp40 ribu. Kenaikan harga ini pun disebut terjadi karena para pedagang perantara mengambil keuntungan lantaran sedang dalam periode Ramadan dan persiapan Lebaran 2024.

"Tapi kenaikan ini masih dalam koridor-koridor yang tidak mengkhawatirkan, karena harga ayam di tingkat peternak juga mengalami perbaikan, sudah beberapa bulan harga ayam masih cenderung jauh di bawah harga acuan," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan stok barang kebutuhan pokok untuk menghadapi Lebaran 2024 berada pada kondisi lebih dari cukup. Zulkifli menyampaikan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan ketersediaan bahan pokok.

Namun, apabila tiap daerah mengalami kenaikan harga, maka diimbau kepada pemerintah daerah menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menyubsidi biaya distribusi ke wilayahnya.

Zulkifli juga mengimbau pelaku usaha mempersiapkan penambahan pasokan dan stok guna mengantisipasi peningkatan permintaan.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mengambil keuntungan secara wajar dan tidak melakukan spekulasi harga dan penimbunan, serta tetap memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi asosiasi dan produsen minyak goreng.

Rekomendasi