KPU Tegaskan Laporan Kubu Anies soal 502.564 DPT Janggal di Jateng Tuduhan Manipulatif

| 28 Mar 2024 15:05
KPU Tegaskan Laporan Kubu Anies soal 502.564 DPT Janggal di Jateng Tuduhan Manipulatif
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah jika KPU Jawa Tengah (Jateng) melakukan pelanggaran prosedur atas tuduhan 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah yang dilaporkan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kuasa hukum KPU menerangkan KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran berdasarkan hasil putusan Bawaslu Jateng dengan nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.PROV/14.00/II/2024 tanggal 6 Maret 2024.

"Amar putusan a quo menyatakan terlapor dalam hal ini KPU Jateng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata kuasa hukum KPU saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Dia menambahkan Bawaslu RI juga menerbitkan putusan yang berisi menolak permohonan koreksi yang diajukan Listiani Widyaningsih sebagai pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Jateng. Dalil paslon nomor urut satu disebut KPU tidak berdasarkan data.

"Bahwa dengan demikian, Yang Mulia, tuduhan pemohon terhadap manipulasi DPT yang juga dilaporkan ke Bawaslu dan belum mendapatkan putusan klaimnya belum mendapatkan putusan Yang Mulia, adalah tuduhan yang manipulatif," jelasnya.

Diketahui MK akan melanjutkan sidang permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Kamis hari ini.

Adapun jadwal sidang sengketa Pilpres 2024 yaitu mendengar jawaban dari KPU selaku pihak termohon, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, atas permohonan dari kubu pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Selanjutnya untuk merespons permohonan pemohon, tentunya diberi kesempatan kepada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk merespons. Kemudian persidangan akan dijadwalkan dilaksanakan pada hari Kamis," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perdana PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Rekomendasi