ERA.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa langsung memutus tidak menerima permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Sejatinya yang mulia majelis hakim konstitusi dapat langsung memutus dan menyatakan bahwa mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon," kata Nicholay.
Pihak Prabowo-Gibran menilai permohonan gugatan kubu Anies dan Ganjar yang dilayangkan itu cacat formil.
"Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon cacat formil sehingga tidak dapat diterima," ujarnya.
Diketahui, dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres ke MK yang dilayangkan paslon nomor satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak menyebut kemenangan Prabowo-Gibran karena kecurangan.
Pihak Anies maupun Ganjar juga kompak meminta pemungutan suara ulang tanpa Gibran atau pasangan calon nomor urut dua.