ERA.id - Sopir Grab, M (26) ditetapkan menjadi tersangka usai ingin menculik dan memeras uang Rp100 juta ke seorang perempuan bernama Cindy Claudia. Motif tersangka melakukan pemerasan karena ingin menikah.
"Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya di bulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Syahduddi menambahkan M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, Cindy Claudia viral di media sosial usai bercerita jika dirinya hampir diculik sopir taksi online di kawasan Jakbar.
Dikutip dari akun Instagram @cndypngestu, kejadian berawal ketika korban hendak pulang dengan memesan taksi online di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Di tengah perjalanan, pelaku masuk ke dalam tol.
Cindy yang merasa janggal langsung bertanya mengapa masuk ke jalur tol dan pelaku menyebut jika hanya mengikuti Google Maps. Pelaku lalu meminta tukar posisi karena merasa tidak enak badan.
Korban tidak mau dan berkata menepi sejenak bila tidak enak badan. Dia lalu mengecek aplikasi dan diketahui pelaku tidak menekan "pick up".
Pelaku pun menodongkan handphone-nya dan meminta penumpang mentransfer sejumlah uang. Korban menolak dan memilih loncat dari kaca mobil ketika kendaraan melaju pelan.
Dia lalu berteriak meminta tolong namun pengemudi itu mengejarnya. Penumpang ditangkap dan dipaksa masuk ke dalam mobil. Di situ, dia diperas Rp100 juta. Korban menolak memberikan uang itu meski diancam akan dibuang di tol.
Cindy terus berontak dan melihat seseorang di tepi tol. Korban lalu meminta pertolongan dan berlari ke arahnya.
Pengemudi berusaha menahannya dan hanya berhasil mengambil handphone korban. Penumpang lalu lompat dari tepi tol yang cukup tinggi hingga mengalami luka-luka. Sedangkan pelaku kabur dengan membawa ponsel milik penumpang.