Dituding Pernah jadi Saksi NasDem, Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud Ngaku Sudah Mundur, MK: Kok Kucel Suratnya?7

| 02 Apr 2024 10:45
Dituding Pernah jadi Saksi NasDem, Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud Ngaku Sudah Mundur, MK: Kok Kucel Suratnya?7
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Kehadiran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2007-2012, I Gusti Putu Artha sebagai ahli dari pihak termohon 2 atau pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, ahli yang dibawa pihak pemohon sebelumnya merupakan saksi dari Partai NasDem, bahkan hadir dalam rekapitulasi tingkat nasional.

"Izin majelsis, ini termohon, perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional, beliau hadir sebagai saksi dari Partai NasDem, sebagai catatan," kata Hasyim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

"Baik, dicatat ya, pak," kata Ketua MK Suhartoyo.

Namun, Putu langsung mengklarifikasi statusnya di Partai NasDem. Dia mengaku sudah mengundurkan diri dari partai besutan Surya Paloh. Surat pengunduran dirinya pun diperlihatkan di ruang sidang.

"Saya sudah mengundurkan diri tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai NasDem," kata Putu.

Melihat surat pengunduran diri yang ditunjukan Putu, Ketua MK Suhartoyo cukup merasa aneh. Sebab, surat tersebut terlihat tidak rapi dan banyak bekas lipatan.

"Kok kucel gitu suratnya?" kata Suhartoyo.

Putu lantas menjelaskan bahwa surat yang dibawanya itu hanya sebatas tanda terima yang menyatakan dirinya bukan lagi bagian dari Partai NasDem.

"Enggak, ini tanda terima, tanda terima surat," kata Putu.

"Baik. Nanti di copy biar diserahkan ke mahkamah," jawab Suhartoyo.

Rekomendasi