ERA.id - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia menyebut, keterangan Kapolri perlu didengarkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama kampanye, pencoblosan hingga penghitungan suara.
"Yang empat menteri itukan (dipanggil MK terkait) bansos, menkeu, mensos, menko perekonomian, kemudian menko pmk, itu semuanya urusannya bansos," kata Todung kepada wartawan usai sidang di MK, Selasa (2/4/2024).
"Yang kita juga ingin lihat, bagaimana netralitas pejabat, terutama aparat kepolisian dan militer. Untuk itu, kita minta kapolri (dipanggil MK)," sambungnya.
Todung mengeklaim, pihaknya sudah pernah mencoba beberapa kali bertemu pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu. Namun, tidak mendapat kesempatan.
"Kapolri ini sangat sulit untuk berkomunikasi, kita berapa kali mencoba bertemu dengan kapolri, kita tidak mendapat peluang untuk bertemu dengan kapolri," ungkap dia.
Oleh karena itu, Todung berharap agar MK dapat memanggil Jenderal Listyo. Sehingga dapat mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian.
"Kita berdoa semoga MK memutuskan akan memanggil Kapolri. Karena kalau hanya bansos, itu pincang, tidak memadai, yang (dugaan) intervensi kekuasaan, intimidasi, kriminalisasi, itu banyak kades kena kriminalisasi kok. Nah, ini juga penting untuk diangkat," jelas Todung.