Menko PMK Muhadjir Siap Hadir untuk Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK

| 03 Apr 2024 12:15
Menko PMK Muhadjir Siap Hadir untuk Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Dok. Kemenko PMK).

ERA.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memastikan bakal hadir untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya lah wong diundang," kata Muhadjir kepada wartawan, Selasa (3/4/2024).

Dia menyebut sudah menerima surat undangan dari MK untuk menjadi saksi dalam sidang PHPU. Muhadjir pun mengaku tak memiliki persiapan khusus sebelum dimintai keterangan oleh hakim MK.

"Insya Allah, mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh bapak Presiden, tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat menteri dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Selasa (2/4). Dengan demikian, mereka wajib hadir dalam sidang sidang lanjutan gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (2/4) malam.

Keempat menteri yang diminta hadir di MK adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; dan Menko PMK, Muhadjir Effendi. Kemudian, anggota DKPP.

Rekomendasi